Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka
Minggu, 23 Mei 2010 – 05:32 WIB
Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010 Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jendral Brigjen Radja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas. Arafat menyebut mereka mengetahui perkara Gayus dan mengarahkan penyidikan dengan janji imbalan uang. Keduanya sampai kini belum jadi tersangka karena belum ada bukti yang cukup.
Edmond sudah dicopot dari posisinya sebagai Kapolda Lampung namun Radja masih menjadi Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sumber Jawa Pos di lingkungan Mabes Polri menyebut, pekan depan Radja akan dimutasi. "Akan dimutasi sebagai staf di Binkum, " ujar sumber itu kemarin.
Mutasi itu dilakukan karena desakan publik terkait posisi Radja semakin kuat. "Pimpinan mempertimbangkan mutasi pak Radja agar ada rasa keadilan juga untuk pak Edmond dan yang lain," kata sumber itu.