Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka

Minggu, 23 Mei 2010 – 05:32 WIB
Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka - JPNN.COM
Gayus resmi menjadi tersangka 1 April 2010. Kini berkasnya menunggu penyempurnaan dari jaksa peneliti bersama tujuh tersangka lainnya.  Mereka adalah Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung,Lambertus Palang Ama, Arif Kuncoro, Andi Kosasih, dan Syahril Djohan.

Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010 Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jendral Brigjen Radja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas. Arafat menyebut mereka mengetahui perkara Gayus dan mengarahkan penyidikan dengan janji imbalan uang. Keduanya sampai kini belum jadi tersangka karena belum ada bukti yang cukup.

Edmond sudah dicopot dari posisinya sebagai Kapolda Lampung namun Radja masih menjadi Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sumber Jawa Pos di lingkungan Mabes Polri menyebut, pekan depan Radja akan dimutasi. "Akan dimutasi sebagai staf di Binkum, " ujar sumber itu kemarin.

Mutasi itu dilakukan karena desakan publik terkait posisi Radja semakin kuat. "Pimpinan mempertimbangkan mutasi pak Radja agar ada rasa keadilan juga untuk pak Edmond dan yang lain," kata sumber itu.

JAKARTA -- Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan mulai merambah ke level perusahaan klien Gayus. Para penyetor dana "gelap"

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close