Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka
Minggu, 23 Mei 2010 – 05:32 WIB
Menurut dia, fungsi DPR salah satunya adalah pengawasan. "Kalau disebut intervensi boleh kalau memang dalam proses penegakan hukum ada penyimpangan. Yang enggak boleh itu kalau orang dipanggil terus (didesak) enggak boleh pasal ini itu. Kalau dia (Polri) jawab dengan dasar hukum yang jelas, ya sudah,"ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta Sanusi Pane menilai penyidikan kasus Gayus diskriminatif. Sebab, dua jendral yang disebut Susno belum jadi tersangka, sedangkan Susno justru sudah dibui. "Ini seperti ada orang yang melaporkan rumahnya kemalingan tapi malah dipenjara," katanya.
Penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi itu juga menyoroti kiprah Brigjen Radja Erizman yang hingga kini masih belum dimutasi. "Semua orang yang lihat sidang terbuka Arafat tahu kalau Radja disebut-sebut. Secara etika, seharusnya sudah dicopot dari jabatan baru nanti secara pidana dibuktikan," katanya.