Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong

Rabu, 07 Agustus 2024 – 19:04 WIB
Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direksi PT Pilar Kreasi Mandiri (PKM) diduga terlibat kasus penipuan dengan modus pembayaran cek kosong senilai Rp 14,925 miliar terkait proyek pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (13/7/2024). Pelapor dan penerima cek kosong itu PT Dinamis Anugrah Nusantara (DAN).

Kuasa hukum PT DAN Petrus Selestinus SH mendesak polisi untuk segera memproses hukum pihak Direksi PT PKM yang terdiri atas MS (Direktur Utama), Rkm (Direktur Marketing), HA (Direktur Keuangan), Ir Ns MT dan juga PT PKM selaku korporasi.

"Kami mendesak Polres Jakarta Selatan menegakkan hukum dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan PT PKM," kata Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu kemudian menjelaskan kronologi sengketa antara PT DAN dan PT PKM yang berlanjut ke ranah hukum.

Menurut Petrus, pada 1 Maret 2024 terjadi pertemuan informal antara Noldy Simon selaku Direktur PT DAN dengan Ir Ns MT dari PT PKM yang menawarkan pekerjaan proyek pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lokasi dan survei terhadap hal-hal teknis terkait data yuridis dan data fisik pertanahan yang menjadi obyek pekerjaan proyek, dan hasilnya ternyata clear and clean.

Sebagai tindak lanjut, kata Petrus, pada 3-10 Maret 2024 dilakukan beberapa kali pertemuan membahas hal-hal teknis menuju pejanjian kerja sama, seperti skema pekerjaan, serta skema dan cara pembayaran yang kemudian disepakati memakai cek tunai Bank Mandiri yang dikeluarkan PT PKM.

"Pada 23 Maret 2024 terjadilah kerja sama, dengan penandatanganan perjanjian antara PT DAN dan PT PKM dan pada saat itu juga PT PKM menyerahkan cek tunai senilai Rp 14.925.000.000, tertulis tanggal pencairan 28 Juni 2024 untuk pekerjaan 3 lantai struktur dan segera setelah itu PT DAN langsung mengerahkan segala kemampuannya memulai pekerjaan proyek sesuai perjanjian untuk waktu 3 bulan," jelas Petrus.

Direksi PT Pilar Kreasi Mandiri (PKM) diduga terlibat kasus penipuan cek bodong senilai Rp 14,925 miliar terkait proyek pembangunan Kostel Residence Cendekia Ba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News