Mahfud MD Bantah Terlibat Cek Bodong
Rabu, 30 Juni 2010 – 14:32 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD memmberi klarifikasi soal pemberitaan tentang gugatan perdata yang diajukan Thamrin Sianipar terhadap manajer Koperasi MK, Hendani. Menurut Mahfud, persoalan tersebut merupakan hal yang agak menyesatkan sebab gugatannya perkara perdata tetapi menggunakan istilah-istilah pidana.
Hendani sendiri sudah tak pernah ke MK dan oleh pihak MK sendiri sudah dilaporkan ke polisi. “Secara hukum, sesuai dua akte notaris pendirian koperasi, ketua MK tak punya hubungan struktural dengan koperasi MK. Bahkan meskipun ketua MK, saya bukanlah anggota koperasi MK. Jadi tak mungkin punya hubungan dengan urusan keuangan koperasi MK,” kata Mahfud di Gedung MK (30/6).
Mahfud menambahkan, berdasarkan pasal 27 AD Koperasi MK, Ketua MK hanya menjadi pembina eksternal bersama pejabat dibidang koperasi. “Jadi hubungan saya dengan koperasi MK sama jaraknya dengan hubungan antara menteri Koperasi dengan Koperasi MK yakni ex officio pembina, bukan pengurus dan tak punya hubungan struktural apapun,” katanya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD memmberi klarifikasi soal pemberitaan tentang gugatan perdata yang diajukan Thamrin Sianipar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Nasional
Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:34 WIB - Nasional
Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:10 WIB - Hukum
Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:32 WIB - Humaniora
TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
Minggu, 19 Mei 2024 – 01:52 WIB - All Sport
Proliga 2024: Gairah Bandung bjb Tandamata Mengendur, Telan Tiga Kekalahan Beruntun
Sabtu, 18 Mei 2024 – 21:56 WIB - Bisnis
PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
Sabtu, 18 Mei 2024 – 22:25 WIB - Olahraga
Pelatih Teco Ungkap Penyebab Kekalahan Memalukan Bali United 0-3 dari Persib
Sabtu, 18 Mei 2024 – 23:01 WIB - Komunikasi
Telkomsat & Starlink Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia
Minggu, 19 Mei 2024 – 03:11 WIB