Direktorat Kepatuhan Internal Bea Cukai Gelar Survei Pelayanan
jpnn.com, JAKARTA - Pada akhir tahun 2020, Direktorat Kepatuhan Internal telah melakukan survei secara online. Survei tersebut bertujuan untuk melihat kualitas pelayanan di lingkungan Direktorat Kepatuhan Internal.
Survei tersebut juga untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan kepada pengguna jasa serta dalam rangka pemenuhan wilayah bebas korupsi (WBK/WBBM) tahun 2021.
Direktur Kepatuhan Internal Bea Cukai Agus Hermawan menyampaikan Direktorat Kepatuhan Internal sebagai bagian dari Bea Cukai telah melaksanakan survei atas layanan-layanan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Kepatuhan Internal nomor KEP-18/BC.08/2020 tanggal 4 Desember 2020.
Menurut Agus, survei tersebut meliputi perekaman pengaduan masyarakat, tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui verifikasi, pengajuan aktivasi akun e-LHKPN.
Selain itu, pengajuan penonaktifan akun e-LHKPN, reset password/aktivasi ulang akun e-LHKPN, penetapan daftar rencana objek PKPT (DROP), penyampaian LHP kepada objek PKPT, penyampaian penjelasan tindak lanjut dari Direktorat KI kepada BPK melalui Inspektorat Jenderal, dan penyampaian laporan hasil evaluasi kinerja.
Kemudian atas sembilan layanan tersebut dilakukan pengukuran tingkat kualitas pelayanannya melalui lima survei diantaranya, survei evaluasi pengelolaan LHKPN, Direktorat Kepatuhan Internal telah menyelenggarakan Survei Evaluasi Pengelolaan LHKPN Direktorat Kepatuhan Internal secara berkala.
“Survei evaluasi pengelolaan LHKPN Direktorat Kepatuhan Internal ini dimaksudkan untuk menjamin kepuasan pengguna layanan serta mewujudkan pengelolaan LHKPN yang baik,” jelas Agus.
Agus menyebut dalam dua tahun terakhir, Direktorat Kepatuhan Internal memperoleh hasil survei atas periode pelaporan harta tahun 2018 dengan hasil indeks 9,00, atas periode pelaporan harta tahun 2019 sebesar 9,30, survei kepuasan layanan pengaduan dilakukan untuk menilai kualitas pelayanan dan tindak lanjut pengaduan, termasuk kepuasan pengadu.