Inilah Cara Bea Cukai Soekarno-Hatta Memberi Kemudahan Impor Vaksin
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Pemerintah telah melakukan impor vaksin tahap VII pada 25 Maret 2021.
Impor ini dilaksanakan untuk meningkatkan frekuensi dan menambah volume pelaksanaan vaksinasi per hari, agar memperoleh herd immunity atau kekebalan komunal dalam waktu secepat-cepatnya.
PT Biofarma (Persero), selaku importir yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan, mendatangkan vaksin Sars-CoV-2 sebanyak 16.000.440 dosis yang dikemas ke dalam 8 envirotainer.
Vaksin diangkut oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 12.20 WIB.
Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan kemudahan dan fasilitas impor vaksin, dalam mendukung upaya yang dilakukan pemerintah.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan impor vaksin kali juga mendapatkan kemudahan yang sama seperti sebelumnya.
“Kemudahan yang kami berikan masih sama, yaitu percepatan pelayanan segera atau rush handling, serta fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN dan PPh Pasal 22 Impor," kata Finari.
Dia menjelaskan, layanan rush handling atau pelayanan segera sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.