Direktur ATR Soroti Pentingnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wisnu memaparkan bahwa Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang setidaknya memiliki enam kelompok kegiatan yang ditujukan untuk menunjang kinerja pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang.
Tantangan baru yang akan dihadapi oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, sambung Wisnu, adalah setelah penerapan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) 2020 yang saat ini masih disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya, yakni tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sistem penataan ruang akan diwarnai dengan teknologi digital untuk memudahkan para pelaku usaha dan pelaku pembangunan lainnya dalam melakukan investasi atau memanfaatkan ruang.
“Kemudahan investasi dalam sistem ini tentunya akan memberikan dampak juga pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang, yang mengupayakan adanya keseimbangan dalam aspek-aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Dampak negatif dari penerapan sistem ini diharapkan dapat dieliminasi dengan dibentuknya Forum Tata Ruang yang melibatkan berbagai stakeholder di daerah dan pembentukan Inspektur Pembangunan,” tukasnya.(chi/jpnn)