Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Direktur BPJS Menjamin Kemudahan Masyarakat Mengakses Layanan Pertanahan

Kamis, 24 Februari 2022 – 18:31 WIB
Direktur BPJS Menjamin Kemudahan Masyarakat Mengakses Layanan Pertanahan - JPNN.COM
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun dalam Dialog Pelayanan Publik bertema Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Rabu (23/2). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengapresiasi langkah cepat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian ATR/BPN memberlakukan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam layanan jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.

“Respect untuk ATR/BPN karena sudah memulai implementasi kebijakan ini,” ujar David dalam Dialog Pelayanan Publik bertema Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Rabu (23/2).

David Bangun menjamin kemudahan masyarakat saat melakukan pengecekan status keaktifan peserta BPJS Kesehatan, untuk memenuhi syarat mendapatkan layanan pertanahan.

"Petugas BPN pada tahap awal ini bisa akses lewat portal kami. Ke depan, nanti kita akan integrasi ke sistem ATR/BPN," papanya.

Selain itu masyarakat nantinya bisa mengakses layanan tersebut menggunakan media yang tersedia.

"Sementara kita (BPJS Kesehatan) kembangkan, bisa akses lewat media yang tersedia. Ada WhatsApp, mobile JKN, dan melalui call center 165,” ungkap David Bangun. (mcr18/jpnn)

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun memastikan masyarakat akan mudah mendapatkan layanan pertanahan.

Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close