Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Direktur BPJS TK Harapkan TKBM Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Senin, 10 Mei 2021 – 19:06 WIB
Direktur BPJS TK Harapkan TKBM Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Kemnaker dan BPJS TK menilai TKBM butuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi.

Oleh karena itu diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.

“Jadi benefit ini manaka terjadi kecelakaan kerja pada bapak/bu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/5).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan TKBM untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.

“Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” kata Menaker Ida.

Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close