Kemnaker Terima 1.860 Pengaduan soal THR
jpnn.com, JAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 1.860 laporan yang masuk ke Posko THR selama kurun waktu 20 April - 7 Mei 2021.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi, jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan.
Saat ini petugas mash menyortir kelengkapan data pengaduan yang masuk guna mempercepat penyelesaian kasusnya.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/5).
Dia menjelaskan ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, seperti ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.
Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.
Anwar menyatakan THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.