Direktur Digarap Dalami Peran Warek UI
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Nestindo Inter Buana Fisy Amalia dan Direktur PT Dewi Perdana Internasional Irawan Widjaya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (23/7).
KPK juga memanggil pihak swasta lainnya, Ahya Udin dan Agung Novian Arda. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka TN yang hingga kini belum ditahan.
Tafsir ditengarai melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)