Tafsir adalah wakil rektor bidang SDM, keuangan dan administrasi yang diduga menggelembungkan anggaran proyek sehingga menyebabkan negara merugi. Total nilai proyek itu mencapai Rp 21 miliar. KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (flo/jpnn).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Universitas Indonesia Lien Indriana pada Selasa, (17/9).