Direktur Master Steel Divonis 2,6 Tahun
jpnn.com - JAKARTA--Diah Soemedi, Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT The Master Steel divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/10).
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan suap pada pegawai pajak.
"Terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa yakni Effendy Komala dan Teddy Muliawan, serta melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan dua anak buah Diah, yakni Effendy Kumala dan Teddy Mulyawan bersalah dalam perkara suap ini.
Effendy Kumala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan, Teddy Mulyawan dipidana penjara lebih ringan, yakni selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menetapkan para terdakwa agar tetap ditahan. Dikurangi selama masa tahanan. Dan membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu," sambung Hakim Amin.
Putusan majelis hakim pada Diah lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara Effendy sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Sedangkan Teddy dituntut hukuman penjara selama 3 tahun, ditambah denda Rp50 juta serta subsider 3 bulan kurungan.