Direktur Master Steel Divonis 2,6 Tahun
Selasa, 08 Oktober 2013 – 17:37 WIB
Ketiganya didakwa menyuap dua pegawai pajak senilai 600.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diberikan kepada dua penyidik pajak, yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, agar menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Hal ini disampaikan melalui penasehat hukum ketiganya, Johnson Panjaitan.
"Kami akan mengajukan banding," ujar Johnson dalam sidang.(flo/jpnn)