Direktur Penuntutan ke Luar KPK, Konon Bukan karena Kasus Formula E
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ke luarnya Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dari lembaga antirasuah bukan karena pengusutan kasus Formula E.
Fitroh diklaim kembali ke lembaga asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung), karena ingin melanjutkan karier di lembaga asalnya.
"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tetapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu pada tahun kemarin, untuk mengembangkan karier di sana," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Selain Fitroh, lanjut Ali, terdapat satu jaksa senior di KPK yang kembali ke Kejagung.
Ali memastikan keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke lembaga asal mereka.
"Jadi, ini supaya jelas, supaya klir. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri ataupun ditarik," kata Ali.
Menurut Ali, setiap jaksa maupun polisi yang dipekerjakan di KPK diperkenankan kembali ke instansi asal.
"Mereka tidak selamanya di sini. Ada waktu-waktu tertentu harus kembali mengembangkan karier di instansi asalnya dan kemudian diganti oleh pegawai-pegawai yang lain," kata Ali.