Direktur PT MPL Didakwa Mencaplok Aset Pemkab Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66), Senin (17/12).
Dalam sidang perdana perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Taufiq membacakan surat dakwaan terhadap Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL), Tjen Jung Sen.
JPU mendakwa Tjen Jung Sen telah mencaplok tanah aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.
"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufik dalam persidangan.
Sebelum naik ke meja hijau, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan tersebut.
Atas perbuatannya Tjen Jung Sen didakwa melanggar pasal 69 dan pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Setelah mendengar dakwaan, Tjen Jung Sen dan tim kuasa hukumnya Erlangga mengajukan keberatan atau eksepsi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim yang dipimpin Gunawan memutuskan akan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 2506 Pidsus/2018 ini pada sidang berikutnya, Senin (7/1) mendatang.