Direktur PT MPL Didakwa Mencaplok Aset Pemkab Tangerang
"Persidangan ini kami tunda hingga Senin 7 Januari dengan agenda eksepsi terdakwa. Saudara tidak di tahan dalam penyidikan, akan tetapi saudara harus mematuhi persidangan," ujar Gunawan.
Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memberi peringatan kepada PT MPL untuk menghentikan pembangunan usaha di lokasi tersebut.
Pasalnya, tempat usaha tersebut berada di kawasan Sungai Turi yang dilarang mendirikan bangunan. Tjen Jung Sen diduga tanpa izin telah membuat jalan beton di sepanjang bantaran sungai turi menuju lokasi yang dikenal dengan sebutan Parsial 19.
Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melapor ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (adk/jpnn)