Direktur PT Papua Indah Perkasa Didakwa Menyuap Bupati Biak Numfor
Yunus menghubungi Teddy dan memberitahunya mengenai Yesaya yang meminta uang sebesar Rp 350 juta. Teddy menyanggupi permintaan itu.
Pada tanggal 16 Juni 2014, Teddy ditemani Yunus menemui Yesaya di Hotel Acacia untuk menyerahkan uang sebesar SGD 37 ribu. Selanjutnya Yesaya mengajak Teddy dan Yunus masuk ke kamar 715. Di sana Teddy menyerahkan amplop warna putih yang di dalamnya bersisi SGD 37 ribu.
"Terdakwa mengatakan "Tolong diperhatikan, kalau bisa dibantu pekerjaan di Biak" dan dijawab Yesaya "Nanti diatur dengan Yunus"," ucap Jaksa Antonius.
Teddi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)