Direktur PT SDM Ditahan
Kasus Pembobolan Dana Milik Pemkab Aceh UtaraKamis, 28 Mei 2009 – 18:39 WIB
Karena aksinya ini, HB dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Korupsi, UU Pencucian Uang, serta Pasal 372 jo pasal 55 dan 56 KUHP. "Untuk saat ini, sesuai dengan hasil pemeriksaan, tersangka dikenai pasal berlapis," ujar Chryshnanda, Kamis (28/5).
Kasat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya, AKBP Bahagia Dachi, juga membenarkan penahanan terhadap HB ini. Kini katanya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan empat tersangka, di mana selain HB juga ada Kepala Cabang Mandiri Jelambar, Cahyono S, pengusaha asal Aceh Utara, Lista, serta Ketua Kadin Daerah Aceh Utara, Basri Yusuf.