Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Direktur PT SDM Ditahan

Kasus Pembobolan Dana Milik Pemkab Aceh Utara

Kamis, 28 Mei 2009 – 18:39 WIB
Direktur PT SDM Ditahan - JPNN.COM
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mendalami penyidikan kasus pembobolan dana milik Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat. Saat ini, pemeriksaan terus dilakuan terhadap Direktur PT SDM berinisial HB, yang sejak Rabu (27/5), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda, berdasarkan pemeriksaan, HB terbukti menerima aliran dana dari tersangka Lista (LIS) yang tak lain pengusaha sukses asal Aceh Utara, sebesar Rp 100 miliar dengan barang bukti sejumlah rekening milik HB yang sudah diblokir oleh penyidik dengan total Rp 67.875.249.609.

Karena aksinya ini, HB dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Korupsi, UU Pencucian Uang, serta Pasal 372 jo pasal 55 dan 56 KUHP. "Untuk saat ini, sesuai dengan hasil pemeriksaan, tersangka dikenai pasal berlapis," ujar Chryshnanda, Kamis (28/5).

Kasat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya, AKBP Bahagia Dachi, juga membenarkan penahanan terhadap HB ini. Kini katanya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan empat tersangka, di mana selain HB juga ada Kepala Cabang Mandiri Jelambar, Cahyono S, pengusaha asal Aceh Utara, Lista, serta Ketua Kadin Daerah Aceh Utara, Basri Yusuf.

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mendalami penyidikan kasus pembobolan dana milik Pemkab Aceh Utara di Bank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News