Direndam Banjir 2 Bulan, Warga Mengungsi
Kamis, 16 Juni 2011 – 12:19 WIB
Terlebih lanjutnya, kawasan kanal merupakan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). “Proses awal yang perlu dipikirkan, bagaimana kawasan KBK tadi bisa dialihfungsikan sebagian menjadi kawasan non budidaya kehutanan (KBNK). Agar warga yang bermukim di bantaran kanal bisa lebih aman secara aturan. Kami tidak pernah menyuruh maupun melarang. Karena kami cukup paham kondisi masyarakat,” tukas Surai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Nunukan Ir Khotaman mengaku, pihaknya belum tahu mengenai surat permohonan pemukiman atau sejenisnya dari warga di Desa Lubakan. “Saya belum tahu. Nanti coba saya cek lagi di kantor,” singkat Khotaman, ketika ditemui di sela-sela inspeksi dadakan bupati Nunukan ke PLTD Sei Bilal, Senin lalu.
Wakil Ketua DPRD Nunukan Drs H Ngatidjan Ahmadi MSi mengatakan, permohonan warga Lubakan cukup beralasan. Termasuk usulan pihak kecamatan tentang tim terpadu, sangat tepat. Namun untuk realisasi pemukiman, kemungkinan baru bisa diusulkan dalam program anggaran 2012.