Dirjen Adminduk Bantah Diperiksa Komnas HAM
Soal Kekacauan DPT Pemilu LegislatifKamis, 07 Mei 2009 – 13:05 WIB
Pejabat eselon I Depdagri asal Makassar itu menegaskan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sepenuhnya merupakan kewenangan KPU. Depdagri, lanjutnya, hanya membantu proses pemutakhiran. "Tetapi kalau sudah menjadi DPT, tidak mungkin kita mencampuri. Itu semua kewenangan KPU," tandasnya.
Rasyid menegaskan, kewenangan soal daftar pemilih sudah beralih menjadi kewenangan KPU sejak DP4 dan Data Agregat Kependudukan (DAK) diserahkan pemerintah pada 5 April 2008. Selanjutnya, KPU melakukan pemutakhiran pada kurun waktu 6 April hingga 6 Juli 2008.