Dirjen AHU: Pengawasan Ketat atas Notaris demi Perlindungan
jpnn.com, SURABAYA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris menyatakan bahwa pengawasan ketat terhadap para notaris melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) punya tujuan positif. Menurutnya, pengawasan itu bukan untuk menjatuhkan, melainkan justru demi melindungi notaris dan masyarakat.
“Untuk itu MPN diharapkan bekerja dengan teliti saat melakukan pembinaan dan penyelesaian pelanggaran notaris yang dilakukan oleh notaris. Hal ini sebagai program perlindungan hukum kepada notaris dalam menjalankan tugasnya,” ujar Freddy di acara Rapat Koordinasi (Rakor) MPN se-Indonesia di Hotel JW Marriot, Surabaya, Kamis (28/9).
Freddy menuturkan, Ditjen AHU memiliki kewenangan menindak notaris yang nakal. Menurutnya, Ditjen AHU bisa memblokir akses notaris atas layanan administrasi hukum umum sebagaimana instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. “Jika ada notaris melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Freddy.
Karena itu Freddy mengharapkan notaris ikut mengemban amanat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sebab, minat masyarakat yang ingin menjadi notaris juga tinggi.
Sebagai perbandingan, calon notaris yang dihasilkan dari satu program studi kenotariatan di universitas mencapai 200 orang per tahun. Kemudian terdapat 36 studi kenotariatan yang dibuka oleh berbagai universitas di Indonesia, yang berarti ada 7.200 calon notaris setiap tahunnya.
“Banyaknya jumlah lulusan calon notaris perlu ada pengawasan yang ketat dari MPN. Sehingga bisa menghasilkan para pejabat notaris yang profesional dan berintegritas tinggi,” ujar Freddy menjelaskan.
Sedangkan MPN, sambung Freddy, dibentuk oleh pemerintah demi melindungi kepentingan masyarakat dari oknum-oknum notaris yang tidak bertanggung jawab. Kehadiran MPN sangat diharapkan untuk menjadikan pejabat notaris lebih profesional dengan integritas tinggi, netral dan tidak memihak.
“Kepentingan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum, jauh lebih penting dan harus diperhatikan sebagai pengemban amanat terhadap kepastian hukum yang menentramkan masyarakat,” ujarnya.(adv/jpnn)