Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen Askolani Tinjau Langsung Perusahaan Pengguna Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Tujuannya

Senin, 09 Januari 2023 – 22:43 WIB
Dirjen Askolani Tinjau Langsung Perusahaan Pengguna Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Tujuannya - JPNN.COM
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, dan Kepala Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatnomeninjau langsung perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, yakni PT Karya Tangan Indah (KTI), pada Jumat (6/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BADUNG - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani meninjau langsung perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, yakni PT Karya Tangan Indah (KTI) yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (6/1).

PT KTI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kerajinan tangan perak dengan memberdayakan perajin perhiasan lokal sebagai pekerjanya.

Dalam kunjungannya tersebut, Dirjen Askolani didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, dan Kepala Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata menjelaskan kawasan berikat merupakan tempat untuk menimbun barang impor atau barang dari daerah pabean yang lain dengan tujuan barang tersebut akan diolah untuk digunakan sebagai bahan ekspor.

“Kegiatan utama pada kawasan ini adalah pengolahan beberapa barang atau bahan menjadi bahan jadi yang memiliki nilai tinggi dalam ekspor,” terang Susila Brata melalui keterangan yang diterima, Senin (9/1).

Dia menyebutkan barang-barang yang dimasukkan ke kawasan berikat, meliputi barang yang digunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada kawasan berikat.

Kemudian barang jadi maupun barang setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi, barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara, hasil produksi yang dimasukkan kembali, dan/atau hasil produksi kawasan berikat lain.

“Pengguna fasilitas kawasan berikat memperoleh fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” jelas Susila.

Dirjen Bea Cukai Askolani meninjau langsung perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat di Kabupaten Badung, Bali, ini tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close