Dirjen Bea Cukai Serahkan Sertifikat AEO ke 47 Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyerahkan langsung sertifikat dan surat keputusan Authorized Economic Operator (AEO) dalam talkshow di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (30/7).
Dalam acara tersebut, sebanyak 35 perusahaan pada tahun 2018 dan 12 perusahaan pada tahun 2019 mendapatkan sertifikasi AEO oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Keunggulan dari program AEO Indonesia di antaranya ialah memberi kepastian keamanan rantai pasok barang, memperkecil angka dwelling time, menurunkan logistics cost, dan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekspor serta pengaruhnya terhadap Small Medium Enterprise atau UKM.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Sibolga Dorong Ekspor
Selain itu, juga berkontribusi pada manajemen risiko, memiliki sistem monitoring dan evaluasi, dan memiliki kualitas hasil yang sangat tinggi karena pemenuhannya terhadap keseluruhan standar keamanan rantai pasok internasional (SAFE FoS).
Program AEO merupakan prestasi bagi perusahaan yang diakui oleh DJBC. DJBC dan stakeholders menjadi mitra yang mengemban tanggung jawab yang sama dalam pengamanan rantai pasok barang, baik dalam maupun luar negeri.
Data tahun 2018 menunjukkan bahwa perusahaan AEO telah berkontribusi terhadap perekonomian negara yaitu menyerap 164 ribu tenaga kerja dan ekspor senilai USD 196 miliar dari total ekspor USD 371 miliar.
”Selain itu, kami mendapat banyak testimoni positif dari beberapa perusahaan AEO yang telah merasakan manfaat dari program AEO dalam bentuk intangible benefit. Salah satu contohnya adalah perusahaan AEO di Indonesia yang mendapatkan kepercayaan penuh dari perusahaan pusat sebagai center of distribution for product khususnya untuk kawasan Asia Tenggara,” ucap Direktur Teknis Kepabeanan R. Fajar Donny dalam acara yang dihadiri oleh 120 perusahaan AEO tersebut.