Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Pantau Pilkades Seluma dan Bangka Tengah, Begini Pesannya
Pilkades serentak di Kabupaten Seluma sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Seluma, yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Seluma sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Seluma Nomor 141/804/DPMD/VI/2021 tanggal 6 Juni 2022 hal Pemberitahuan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Seluma.
Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Bangka Tengah sudah menyesuaikan regulasi melalui Perbup Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, Perubahan Ketiga Perbup Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangka Tengah sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Bangka Tengah Nomor 141/2199/DINSOSPMD/2022 tanggal 6 Juni 2022 hal Penyampaian Data Pilkades Serentak Tahun 2022. (boy/jpnn)