Dirjen Fotocopy E-KTP-nya Lima Kali, Tidak Rusak
Rabu, 08 Mei 2013 – 16:40 WIB
Menurut Irman, dengan tersedianya card reader di semua unit pelayanan nantinya, maka masyarakat tidak lagi perlu memfotocopy KTP untuk berbagai kebutuhan. Proses ini diharapkan mulai efektif 1 Januari 2014 mendatang.
“Menunggu penggunaan dan penyebaran card reader efektif, maka untuk sementara solusi agar chip dalam e-KTP tidak terganggu, fotocopy e-KTP kita sarankan cukup satu kali. Jadi untuk kebutuhan lainnya, bisa memfotocopy yang sudah difotocopy. Ini guna pencegahan, bukan berarti e-KTP kita standarnya rendah,” ujar Irman.(gir/jpnn)