Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen GTK Blak-blakan soal Alasan Pengumuman Guru PPPK 2022 Ditunda, Oalah

Jumat, 03 Februari 2023 – 16:25 WIB
Dirjen GTK Blak-blakan soal Alasan Pengumuman Guru PPPK 2022 Ditunda, Oalah - JPNN.COM
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan alasan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditunda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

P4 atau pelamar umum adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database di Kemendikbudristek dan terdaftar di Dapodik.

Alasan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda

Prof Nunuk menjelaskan bahwa penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 dilakukan karena Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) pada Kamis (2/2) menggelar rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam Mengoptimalisasikan Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Rapat dihadiri Tim Panselnas terdiri dari Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Prof Nunuk menjelaskan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan P4 (pelamar umum), masih terdapat formasi kosong serta kuota yang belum terserap.

Oleh karena itu perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar bisa diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi," ujar Nunuk dalam pernyataan resminya, Jumat (3/2).

Prof Nunuk berharap seluruh guru honorer bisa memahami keputusan Panselnas CASN tersebut, karena pemerintah ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak.

Prof Nunuk menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja, tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.

Berikut ini penjelasan Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani tentang alasan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close