Dirjen GTK: TPG untuk Guru Bersertifikat Pendidik dan Memenuhi Beban Mengajar
Rabu, 03 Februari 2021 – 10:42 WIB
Untuk diketahui banyak guru honorer K2 maupun nonkategori yang mengabdi di sekolah negeri tidak bisa mendapatkan serdik. Pasalnya, mereka hanya diangkat oleh kepala sekolah. Sedangkan guru-guru swasta bisa mendapatkan serdik karena diangkat oleh ketua yayasan.
Kondisi ini menimbulkan kecemburuan di kalangan guru honorer dan swasta.
"Ya aneh saja, guru honorer di sekolah negeri malah enggak dapat TPG karena enggak ada serdik. Sementara kami sulit mengurus TPG karena SK hanya dari kepala sekolah," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: