Siap-siap, DPD RI dan Kemendagri Mengevaluasi Usulan Daerah Otonomi Baru
jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja secara Virtual dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik pada Selasa (2/2). Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Khalik ini membahas perkembangan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan RPP Detada (Penataan Daerah) dan Desertada Desain Besar Penataan Daerah).
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan raker tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, Komite I DPD RI dan Kemendagri RI sepakat melakukan pembahasan lanjutan tentang Draf PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah.
Rekomendasi kedua adalah Komite I DPD RI dan Kemendagri RI sepakat untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap usulan-usulan Pemekaran Daerah baik yang telah disampaikan kepada Pemerintah maupun yang telah disampaikan kepada DPD RI.
Fachrul Razi mengatakan Komite I DPD RI meminta Kemendagri RI agar memberikan hasil evaluasi terhadap daerah otonom baru yang telah berjalan selama ini.
Lebih lanjut, Senator asal Aceh ini mengatakan dengan adanya evaluasi tersebut diharapkan tujuan-tujuan dari adanya Penataan Daerah atau yang lebih dikenal “pemekaran daerah” seperti efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat diukur tingkat keberhasilan, dampak, dan mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dialami Daerah Pemekaran selama ini.
Hal lain yang akan menjadi bahan evaluasi yakni peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; meningkatkan Daya Saing Nasional dan Daya Saing Daerah; memelihara adat-istiadat, tradisi dan budaya daerah, sebagaimana yang diatur didalam Bab VI UU Nomor 23 tahun 2014 tentang UU Pemda.
Dalam paparannya, Akmal Malik selaku Dirjen Otda Kemendagri menyatakan terdapat 323 usulan Daerah Otonomi Baru yang telah disampaikan kepada Pemerintah. Usulan- usulan ini berasal dari seluruh Indonesia baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Di dalam 323 usulan tersebut, kata dia, terdapat juga 62 usulan pemekaran daerah yang berasal dari Papua dan Papua Barat.