Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen HKI Seharusnya Coret Permohonan Baru

Rabu, 06 Maret 2013 – 22:54 WIB
Dirjen HKI Seharusnya Coret Permohonan Baru - JPNN.COM
Sebagaimana diketahui, Dirjen HKI telah mengumumkan adanya permohonan pendaftaran merek dari Wen Ken Drug yang mengandung unsur tulisan “Larutan Penyegar”, melalui Berita Resmi Merek (BRM) yang dipublikasikan pada Oktober, November dan Desember 2012 lalu dalam buku pengumuman BRM.

Padahal, sudah diketahui bersama bahwa merek dengan unsur antara lain tulisan “Larutan Penyegar (dalam bahasa Indonesia dan huruf Arab) telah menjadi hak merek terdaftar atas nama Tjioe Budi Yuwono, sesuai dengan Sertifikat Merek atas nama Tjioe Budi Yuwono dan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sertifikat-Sertifikat Merek atas nama Tjioe Budi Yuwono dengan unsur merek antara lain tulisan “Larutan Penyegar" (dalam bahasa Indonesia dan huruf Arab) terdaftar pada sertifikat merek nomor IDM000152059 tertanggal 7 Januari 2008, No.IDM000228631 tertanggal 26 November 2009, No IDM000358143 tertanggal 11 Juni 2012, No IDM000358146 tertanggal 11 Juni 2012, No IDM000358147 tertanggal 11 Juni 2012, No IDM000358149 tertanggal 11 Juni 2012, No IDM000358150 tertanggal 11 Juni 2012; Sedangkan Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa merek dengan unsur tulisan “Larutan Penyegar” adalah milik Tjioe Budi Yuwono adalah Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo 595 K/Pdt.Sus/2011 dan  Putusan No.20/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek, Ditjen HKI wajib melakukan pemeriksaan secara mendalam termasuk adanya benturan terhadap hak merek yang sudah dipegang pihak lain. Apabila suatu merek yang dimohonkan ternyata sudah terdaftar terlebih dahulu atas nama pihak lain, maka Ditjen HKI wajib untuk menolak permohonan pendaftaran tersebut.

JAKARTA - Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, Suparji Achmad mengatakan, sengketa merek "Larutan Penyegar" seharusnya bisa dituntaskan dalam waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA