Dirjen HKI Seharusnya Coret Permohonan Baru
Rabu, 06 Maret 2013 – 22:54 WIB
Ditjen HKI dinilai melindungi pihak Wen Ken Drug -sebagai pemohon merek itu, meskipun sudah melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Namun, Kinocare Era Kosmetindo -pemegang lisensi dari Wen Ken Drug Pte Ltd –perusahaan asal Singapura, menuduh pihak PT Sinde Budi Sentosa telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap Kino dan Wen Ken Drug dengan cara melaporkan agen-agen Kino kepada pihak yang berwajib.
PT Sinde Budi Sentosa tetap berusaha untuk mengembalikan hak-haknya yang telah diambil oleh Wen Ken Drug yang dinilai tidak beritikad baik untuk mematuhi semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(fuz/jpnn)