Dirjen Hubla Mengakui Uang Suap Dalam 33 Tas Itu untuk Operasional
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tersangka suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (24/8) dini hari.
Selain Antonius, KPK juga mengurung Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan di Rutan Polres Metro Jaktim.
Adiputra keluar gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye sekitar pukul 02.15 WIB. Adiputra yang sebelumnya ditangkap di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu memilih bungkam.
Tidak lama kemudian, giliran Antonius yang juga sudah memakai rompi tahanan KPK warna oranye keluar markas.
Saat ditanya apakah duit dalam 33 tas itu akan diberikan ke berbagai pihak termasuk atasannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi? Antonius langsung membantah.
"Tidak ada, tidak ada, tidak ada. Itu fitnah. Itu untuk operasional saya, tapi melanggar aturan," kata Antonius.
Dia membantah duit itu juga akan dibagi-bagikan buat rekan-rekannya di Kemenhub. Selain itu, Antonius mengklaim pengumpulan pundi-pundi uang itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan pembiayaan pemilihan umum 2019.
"Tidak ada, tidak ada. Saya bukan orang politik," ujarnya.