Dirjen Larang Pemko Pinjam Uang ke Bank
Tagih Saja Jatah DBH Pajak dari PemprovKamis, 07 Februari 2013 – 05:56 WIB
Sesuai aturan, lanjut mantan Kepala Biro Perencanaan Kemendagri itu, pinjaman daerah hanya boleh dilakukan untuk menutupi arus kas di tahun anggaran yang sedang berjalan. Ini tergolong pinjaman jangka pendek, yang harus sudah dilunasi pada akhir tahun anggaran.
Sementara, untuk pinjaman jangka menengah, hanya boleh dilakukan untuk mendanai program-program kegiatan yang tidak tertampung di APBD. "Jadi pinjaman bukan untuk membayar utang," ujar Yuswandi.
Hanya saja, dia menyarankan, sebelum menagih ke Pemprov Sumut, Pemko sebaiknya berbicara dulu dengan Pemprov, berapa sebenarnya DBH Pajak yang masih tertunggak. Jangan sampai angka-angka yang muncul hanya merupakan angka perhitungan sepihak dari Pemko Medan.