Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru.
Dengan kata lain, Orprof guru adalah dari dan untuk guru, scedangkan di Permendikbudristek no 67/2024 menyebutkan bahwasanya organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, komitmen Kemendikdasmen untuk menyebarluaskan Permendikbudristek no 67/2024 tersebut telah dilakukan lewat berbagai strategi. Salah satunya melalui Sosialisasi yang telah diadakan di 3 wilayah regional, yaitu di Kota Padang pada tanggal 21-22 November; di Kota Makassar pada 29-30 November; dan di Kota Surabaya pada tanggal 12-13 Desember
Adapun unsur yang terlibat berasal dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah perjenjang negeri, swasta, dan agama, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).
"Kami berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek 67/2024 bisa mendorong Orprof Guru makin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat," tuturnya.
Dirjen Nunuk menambahkan, di dalam peraturan tersebut (Permendikbudristek 67/2024), Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru, guna mengoptimalkan peran organisasi guru.
Salinan Permendikbudristek no 67/2024 dapat diakses melalui tautan https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_Permendikbudristek_Nomor_67_Tahun_2024_tentang_Fasilitasi_terhadap_Organisasi_Profesi_Guru.pdf. (esy/jpnn)