Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya

Selasa, 27 Agustus 2024 – 19:09 WIB
Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya - JPNN.COM
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan penjelasan tentang pengadaan PPPK 2024. Foto dok. Fortadikbud

jpnn.com, JAKARTA - Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengimbau pemda mengangkat PPPK menjadi kepala sekolah (kepsek). Pengangkatan guru PPPK ini sudah diatur dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021.

"Pemda engak usah ragu mengangkat guru PPPK menjadi Kepsek atau pengawas. Sudah banyak kok pemda yang menjalankan Permendikbudristek 40/2021," terang Dirjen Nunuk kepada JPNN, baru-baru ini. 

Dia menegaskan Permendikbudristek mengatur detail persyaratan guru PPPK menjadi Kepsek maupun pengawas. 

Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi.

"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.

Adapun 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Memiliki sertifikat pendidik;

Dirjen Nunuk mengimbau Pemda angkat guru PPPK menjadi Kepsek, ini 11 ketentuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News