Dirjen Nunuk Sebut Model Rekrutmen Guru PPPK, Syarat PPG, Honorer Tenang Saja
jpnn.com, JAKARTA - Direktur jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan model rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ke depan, rekrutmen guru PPPK harus melalui pendidikan profesi guru (PPG).
"Mengapa Kemendikbudristek membuat PPG model baru, ini untuk memudahkan guru honorer maupun ASN mendapatkan sertifikat pendidik (serdik). Begitu juga untuk fresh graduate yang ingin menjadi guru, " terang Dirjen Nunuk dalam ramah tamah dan dialog bersama 100 guru di wilayah Provinsi Bengkulu, Kamis (15/8) malam.
Walaupun persyaratan rekrutmen guru PPPK harus beserdik, lanjut dirjen bergelar Profesor pendidikan ini, guru honorer yang belum dipanggil mengikuti PPG tidak perlu khawatir..
Para honorer ini tidak akan menjadi lawan dari lulusan PPG. Semuanya punya porsi yang berbeda.
'Guru honorer dan lulusan PPG tidak akan saling sikut dalam rekrutmen PPPK, karena porsinya berbeda, " tegasnya.
Pengangkatan guru PPPK dari lulusan PPG fokus untuk mengisi formasi kosong dari ASN yang pensiun.
Sebaiknya rekrutmen PPPK dari guru honorer sifatnya lebih pada distribusi. Artinya, guru honorer yang sudah mengabdi di sekolah induknya secara bertahap ditingkatkan statusnya menjadi ASN PPPK.
Dirjen Nunuk menyampaikan sampai saat ini pemerintah sudah mengangkat sekitar 800 ribu guru PPPK dari honorer. Ini merupakan kebijakan prestisius sepanjang sejarah pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.