Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee
Minggu, 12 Desember 2010 – 13:25 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerapkan kode etik Pegawai Ditjen Pajak termasuk di dalamnya melarang menerima imbalan atau fee sehubungan dengan pekerjaan atau wewenangnya. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsyah menegaskan bahwa setiap pegawai di lingkungan Ditjen Pajak seluruh Indonesia dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan jabatan atau wewenangnya. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 butir 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.03/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak, dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-33/PJ/2007 tanggal 23 juli 2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak.
Bagi pegawai Ditjen Pajak yang melanggar Kode Etik, akan dikenakan sanksi moral dan atau hukuman disiplin. Sanksi disiplin yang diberikan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
”Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari," kata Iqbal, seperti diberitakan Indopos, Minggu (12/12).
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerapkan kode etik Pegawai Ditjen Pajak termasuk di dalamnya melarang menerima imbalan atau fee sehubungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB - Kesehatan
Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:22 WIB - Humaniora
Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
Sabtu, 04 Mei 2024 – 20:43 WIB - Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB - Pendidikan
Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:17 WIB - Sport
Piala Asia U17 Wanita: Satoru Mochizuki Boyong 23 Pemain, Optimistis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:33 WIB - Riau
Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:49 WIB