Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee
Minggu, 12 Desember 2010 – 13:25 WIB
Sedangkan delapan larangan diantaranya adalah larangan menerima segala bentuk pemberian baik langsung maupun tidak langsung dan larangan menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan.
Sanksi atas pelanggaran kode etik cukup berat. Selain sanksi disiplin sesuai aturan disiplin PNS, juga sanksi moral seperti jenjang karir yang terhambat.(lum)