Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee

Minggu, 12 Desember 2010 – 13:25 WIB
Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee - JPNN.COM
Iqbal menyebutkan, ada sembilan kewajiban dan delapan larangan dalam kode etik pegawai Ditjen Pajak. Sembilan kewajiban itu diantaranya kewajiban untuk menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain dan kewajiban untuk mentaati jam kerja kantor dan tata tertib kantor.

Sedangkan delapan larangan diantaranya adalah larangan menerima segala bentuk pemberian baik langsung maupun tidak langsung dan larangan menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan.

Sanksi atas pelanggaran kode etik cukup berat. Selain sanksi disiplin sesuai aturan disiplin PNS, juga sanksi moral seperti jenjang karir yang terhambat.(lum)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menerapkan kode etik Pegawai Ditjen Pajak termasuk di dalamnya melarang menerima imbalan atau fee sehubungan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close