Dirjen Perikanan Tangkap Kukuhkan 71 PPKKKP, Komite Diklat & Dewan Penguji Awak Kapal
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengukuhkan 71 orang Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan (PPKKP) angkatan ketiga.
Saat ini jumlah PPKKP sebanyak 193 orang, setelah sebelumnya dikukuhkan pada dua kali angkatan berjumlah 122 orang.
Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zaini Hanafi menuturkan mereka yang dikukuhkan ini telah Lulus Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan, yang digelar oleh Ditjen Perikanan Tangkap KKP bekerja sama dengan Biro Klasifikasi Indonesia.
"Dibandingkan dengan jumlah dan sebaran kapal perikanan yang ada, jumlah Petugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan saat ini masih jauh dari cukup," terang Zaini, Senin (28/11).
DJPT kata Zaini akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan, baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi lainnya.
"Petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan ini memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kapal perikanan terkait pemenuhan aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan kapal perikanan," jelas Zaini.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Zaini juga melakukan Pengukuhan terhadap Komite Pengesahan Program Diklat Awak Kapal Perikanan.
Komite ini merupakan ujung tombak untuk memastikan standar mutu penyelenggaraan diklat awak kapal perikanan, karena setiap lembaga diklat yang menyelenggarakan diklat awak kapal perikanan harus patuh terhadap standar mutu yang ditetapkan oleh Kepala BRSDMKP.