Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan

Selasa, 05 Maret 2024 – 20:39 WIB
Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA untuk Pembangunan - JPNN.COM
Seminar 'D3TLH Sebagai Rambu-Rambu Arahan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” yang diadakan di Hotel Santika Premier Slipi, Jakarta, Jumat lalu (1/3). Foto: Supplied

Tiga era baru ini ialah pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2025-2045 dan pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.

Kedua, era baru pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahap pertama 2025-2029.

Ketiga era baru pergantian kepemimpinan di tingkat pusat dan daerah 2024-2029.

Ada beberapa poin penting dalam rencana pembangunan jangka menengah dan panjang ini. Salah satunya pendayagunaan data dan informasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) ke dalam perencanaan-perencanaan tersebut.

Menurut Hanif, D3TLH adalah salah satu instrumen tata lingkungan yang penting untuk perencanaan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Hanif mengatakan instrumen ini bisa digunakan untuk dua hal. Pertama, sebagai indikator keberlanjutan landscape (keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup) serta sebagai penjamin keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

“Yang kedua adalah untuk memperkuat aspek lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA,” tutur Hanif.

Pengembangan, penerapan dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA sudah didukung dan dilindungi oleh landasan hukum/yuridis dan landasan saintifik yang sangat kuat.

Dirjen Planologi Kehutanan dan atau Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq sebut D3TLH jadi rambu pemanfaatan SDA untuk pembangunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News