Dirjen PPKL: Indeks Lingkungan Hidup Membaik di Lima Provinsi
Menurut Karliansyah, melalui Rakernis ini, dalam rangka mempersiapkan RPJMN 2020-2024, Indeks Kualitas Lingkunngan Hidup (IKLH)akan mendorong proses pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan tepat. Seluruh data dan informasi yang dibutuhkan harus dikemas dalam bentuk yang lebih sederhana. IKLH adalah pengejawantahan parameter lingkungan hidup yang kompleks namun tetap mempertahankan makna atau esensi dari masing-masing indikatornya.
Perhitungan IKLH 2020-2024 akan dilengkapi dengan memasukan perhitungan indeks kualitas air laut (IKAL) dan Indeks Kerusakan Ekosistem Gambut sebagai parameter tambahan dari perhitungan sebelumnya yang lebih difokuskan pada media lingkungan: air, udara dan lahan / hutan; IKLH akan terus disempurnakan kualitasnya agar dapat mencapai indeks lingkungan hidup yang ideal dan mendekati kondisi realitas senyatanya di lapangan.
Direktorat Jenderal PPKL yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, menetapkan tujuan yaitu pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang komprehensif. Berdasarkan tujuan ini maka Sasaran Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan adalah: (1) Menurunkan beban emisi pencemaran udara; (2) Menurunkan beban pencemaran air; (3) Menurunkan beban pencemaran dan tingkat kerusakan wilayah pesisir dan laut; (4) Menurunnya tingkat kerusakan gambut; (5) Menurunnya tingkat kerusakan lahan akses terbuka; dan (6). Terwujudnya reformasi tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Tujuan tersebut di atas dilaksanakan melalui kegiatan yang dilaksanakan Ditjen PPKL dan pemerintah daerah melalui anggaran Tugas Pembantuan dan DAK. Untuk mempercepat dan menjalin kesepakatan dengan semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan yang mendukung pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, maka perlu dilaksanakan Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2016.(jpnn)