Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen PPKL KLHK: Proper Mendukung Penerapan Industri 4.0

Minggu, 15 Desember 2019 – 12:10 WIB
Dirjen PPKL KLHK: Proper Mendukung Penerapan Industri 4.0 - JPNN.COM
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM. Karliansyah. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau PROPER sangat mendukung penerapan industri 4.0. Sebab, Proper merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

Adapun aspek penilaian ketaatan meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan potensi kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan).

“Jadi era industri 4.0 sudah dapat diantisipasi oleh PROPER dengan mengembangkan berbagai sistem pemantauan baik dari sisi sumber pencemaran dan media lingkungan yang terpengaruh oleh aktifitas sumber pencemar,” ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RM. Karliansyah, Minggu (24/12) menjelang pemberian penghargaan PPROPER 2019.

Penghargaan PROPER bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup dan diumumkannya perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup pada Selasa 17 Desember mendatang. Pada tahun ini, dilakukan penilaian terhadap 2045 perusahaan. Hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85% atau sebanyak 1708 perusahaan.

Seperti diketahui, pada industri 4.0 peningkatan produktifitas dilanjutkan dengan mengintegrasikan teknologi informasi, manufaktur dan jasa sehingga memberikan pelayanan yang lebih individual, semakin efisien dalam penggunaan sumberdaya dan proses pengembangan produksi yang lebih singkat. Berbagai Peralatan dan infrastuktur dilengkapi dengan sensor untuk  mengambil data secara langsung dan dalam jumlah yang sangat besar. Data dikumpulkan melalui jaringan internet sehingga dapat  diproses secara real time. 

Pola perilaku sistem dapat diprediksi secara cepat dan akurat  secara  real time.   Algoritma yang dipasang pada sistem tersebut mampu  mengatur fungsi sistem secara otonom  dengan sedikit atau bahkan tanpa campur tangan manusia dan dengan hasil sangat presisi, dapat disesuaikan setiap saat sesuai dengan kondisi lingkungan yang dideteksi oleh sensor.

Karliansyah menjelaskan, konsep inilah yang diadopsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengembangan sistem pemantauan kualitas lingkungan. Sensor-sensor dipasang di berbagai badan sungai untuk memantau kualitas air sungai setiap saat dan real time yang terintegrasi dalam Sistem Pemasangan Onlimo (Online Monitoring Kualitas Air Sungai).

Sedangkan untuk pemantauan kualitas udara ambien telah dipasang AQMS (Air Quality Monitoring System) yang saat ini difokuskan pada daerah rawan kebakaran lahan dan daerah perkotaan yang memiliki risiko pemaparan pencemaraan dari aktifitas kendaraan bermotor dan industri.

Tahun ini, dilakukan penilaian terhadap 2045 perusahaan. Hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85 persen atau sebanyak 1708 perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close