Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dirjen PPKL: Percepat Peningkatan Kualitas Lingkungan

Jumat, 01 Maret 2019 – 21:35 WIB
Dirjen PPKL: Percepat Peningkatan Kualitas Lingkungan - JPNN.COM
Dirjen PPKL Karliansyah foto bersama Peserta Rapat Koordinasi Teknis Ditjen PPKL Kementerian LHK usai acara penutupan Rakernis PKL, Jumat (1/3). Foto: KLHK

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan pembahasan dan kontribusi target IKTL 2020-2024 sampai tingkat Kabupaten/Kota paling lambat Agustus 2019 berdasarkan data target yang disusun Ditjen PPKL.

Indikator Kinerja

Lebih lanjut Karliansyah mengatakan, telah disepakti juga bahwa Indeks Kinerja Utama atau IKU, mulai 2020 menggunakan parameter SO2, NO2 dan PM2,5. Penambahan parameter PM2,5 untuk perhitungan IKU dilakukan secara bertahap, tahun 2020 akan diberlakukan parameter PM2,5 minimal 1 kota setiap provinsi dan akan dilakukan penambahan pada tahun selanjutnya hingga seluruh kabupaten/kota terpantau seluruh parameter untuk perhitungan IKU.

“Mulai tahun 2020 penambahan parameter PM2,5 untuk perhitungan IKU, maka perlu disiapkan alat pengukur PM2,5 untuk itu KLHK akan membuat surat kepada pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) terkait kebutuhan alat pemantauan kualitas udara parameter PM2,5," ujarnya.

Sementara itu mengenai kesimpulan lain yakni Revitalisasi PROKASIH menghasilkan konsep “PROKASIH BARU”, diusulkan untuk menjadi indikator kinerja lingkungan bagi daerah.

Adapun rencana tindak lanjut PROKASIH BARU dimulai 2019, dengan uji coba pelaksanaan dilaksanakan di Sungai Citarum dilanjutkan pada tahun berikutnya, 2020, pembuatan baseline di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tahun 2020-2024, pelaksanaannya.(jpnn)

Upaya peningkatan IKLH 2020 - 2024 ditempuh melalui; penambahan luasan area pemantauan, penambahan jumlah titik pantau dan jumlah parameter; perbaikan metodologi perhitungan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close