Dirjen PSLB3 Berbagi Pengalaman Soal Penanganan Impor Limbah
Dalam pelaksaaan reekspor, Dirjen PSLB3 sebagai focal point Konvensi Basel telah melakukan notifikasi ke negara asal limbah untuk mengambil kembali limbahnya.
Pada kasus terakhir tahun 2019, dari 1121 kontainer yang diperiksa, maka 423 kontainer dikategorikan ilegal dan telah berhasil dilakukan reekspor 309 kontainer ke negara asalnya.
Saat ini impor limbah non B3 telah ditangani bersama dengan Satgas Khusus Pemeriksaan Importasi imbah Non B3.
Satgas Khusus ini beranggotakan perwakilan dari kementerian terkait yaitu Menko Maritim dan Investasi, Sekretariat Kabinet, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kepolisian.
Dia berharap dengan pengalaman yang dimiliki Indonesia, persyaratan yang lebih ketat dan adanya satgas lintas kementerian maka importasi limbah non BN3 dapat terawasi.
“Dengan demikian dapat menunjang sirkular ekonomi dan bukan menambah beban lingkungan,” ujar Rosa.(jpnn)