Dirkeu PT Angkasa Pura II Terjaring OTT KPK, Begini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam menyandang status tersangka penerima suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu juga menjerat staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Taswin Nur sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, kasus yang menjerat Andra dan Taswin terkait dengan pengadaan baggage handling system (BHS) yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). “Nilai pengadaannya kurang lebih Rp 86 miliar,” ujar Basaria dalam jumpa pers di KPK, Kamis (1/8) malam.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Dirkeu AP II dan Staf PT INTI Jadi Tersangka
Menurut Basaria, PT APP awalnya berencana melakukan tender dalam pengadaan BHS. Andra selaku Dirkeu PT AP II mengarahkan PT APP agar melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.
Basaria mengatakan, merujuk pedoman perusahaan maka penunjukan Iangsung hanya bisa dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis. “Bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten,” kata Basaria.
Mantan polisi itu menjelaskan, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI guna meningkatkan uang muka atau down Paywent dari 15 persen menjadi 20 persen. Peningkatan DP itu disebabkan adanya kendala arus kas (cashflow) di PT INTI.
Atas arahan Andra, Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Namun, tim teknis PT APP menilai harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi.
BACA JUGA: Direktur Keuangan Terjaring OTT KPK, Begini Reaksi AP II