Dirut BLUD RSUD di Aceh Selatan Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya
jpnn.com, ACEH SELATAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan.
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro mengatakan keduanya menjadi tersangka terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar.
"Kedua tersangka berinisial F dan RY. F merupakan Direktur BLUD RSUD Yuliddin Away, sedangkan RY direktur PT Klik Data Indonesia," ucapnya.
Dia menyebut PT Klik Data Indonesia merupakan perusahaan yang menjadi rekanan rumah sakit untuk pengadaan sistem informasi manajemen tersebut.
Untuk memudahkan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan hingga 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Tapaktuan.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga telah menggeledah RSUD Yuliddin Away Tapaktuan dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Selain itu, dalam kasus itu juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi.