Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi
jpnn.com, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat langsung menahan tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar.
Penahanan dilakukan jaksa setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dari penyidik Polres Aceh Barat. Ketiga tersangkanya ialah RM, HA, dan BR.
“Ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Senin (9/10).
Adapun ketiga tersangka selama ini menjadi tahanan Polres Aceh Barat yang mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Kejaksaan juga menerima barang bukti berupa satu unit mobil boks yang diduga digunakan untuk membeli BBM biosolar dari sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Barat.
Selain itu, ada 1.300 liter BBM biosolar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan, ketiga tersangka sudah melakukan aksi penimbunan BBM biosolar selama tiga bulan terakhir.
Salah satu tersangka bahkan pernah ditahan dalam kasus yang sama sebelumnya. Namun jaksa tidak menyebutkan identitas tersangka yang dimaksud