Dirut PDAM Bisa Langsung Dicopot
Rabu, 26 Februari 2014 – 08:46 WIB
Azzam Rizal mengajukan banding atas vonus Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsiadair 3 bulan penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp2 miliar, subsidair 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Azzam Rizal terbukti membelanjakan uang koperasi PDAM Tirtanadi untuk mobil dan tanah. (sam/jpnn)