Dirut Petrokimia Gresik Bantah Terlibat dalam Kasus Bowo Sidik
Uang USD 163.733 dan Rp 311 juta itu diterima Bowo dari Asty Winasty selaku General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK dan Taufik Agustono selaku Direktur Utama PT HTK.
BACA JUGA : Rupanya Ini Makna 'Cap Jempol' di Ribuan Amplop Bowo Sidik
Uang itu diserahkan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani.
PT HTK sebagai perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. PT KCS disebut jaksa sebagai cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.
Namun, setelah PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) didirikan, kontrak kerja sama PT HTK itu diputus. Pengangkutan amoniak dialihkan PT PIHC ke PT Pilog. PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT Pilog dapat menggunakan kapal MT Griya Borneo. (tan/jpnn)