Dirut PT KAI : Ini Kejahatan Keterlaluan
Sebelumnya, Kejagung melalui Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto, mengingatkan semua pihak untuk dapat menahan diri menyikapi kasus sengketa lahan PT KAI di Jalan Jawa karena hingga saat ini proses pidananya masih terus didalami.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, juga sudah mewanti-wanti, IMB untuk lahan yang masih sengketa tidak bisa dikeluarkan IMB-nya.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan, Mendagri memang punya kewenangan untuk merekomendasikan pembatalan IMB yang diterbitkan oleh bupati/walikota, jika memang dianggap menyalahi aturan yang berlaku, terutama jika lahan dimaksud masih dalam proses sengketa.
Kewenangan mendagri membatalkan IMB diatur di Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Sebenarnya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga punya kewenangan untuk "mengerem" niat Pemko mengeluarkan IMB.
Di pasal 28 ayat (2) Permendagri Nomor 32 tersebut, dinyatakan, "Gubernur melakukan pembinaan atas pemberian IMB di wilayahnya".
Selanjutnya di pasal 30 disebutkan, " Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) berupa pemberian bimbingan, supervisi, dan koordinasi pemberian IMB".
Sedang pasal 32 bunyinya," Gubernur melaporkan pembinaan pemberian IMB di kabupaten/kota kepada menteri". (sam/jpnn)